WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Jaksa menyatakan suap itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca Juga:
Versi Dakwaan Jaksa KPK ke Hasto, Berikut Kronologi Harun Masiku Kabur
Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buronan.
"Terdakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Jaksa mengungkap bahwa suap itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I.
Hasto meminta Wahyu agar Riezky yang memiliki suara tertinggi digantikan oleh Harun.
"Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," tambah jaksa.
Jaksa juga mengungkap rincian suap yang dilakukan secara patungan oleh Hasto dan Harun. Upaya ini dilakukan setelah Riezky menolak digantikan sebagai caleg terpilih.
Hasto kemudian menugaskan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk berkomunikasi dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi perantara Wahyu Setiawan.
Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan PAW Harun Masiku.
Wahyu pun meminta Rp 1 miliar sebagai syarat. Permintaan itu lalu disampaikan kepada Hasto.
"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.
Hasto kemudian menginstruksikan pengiriman dana pada 16 Desember 2019. Dari Rp 600 juta yang disiapkan, Rp 200 juta dialokasikan untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diberikan kepada Donny melalui stafnya, Kusnadi.
Kusnadi menyerahkan uang itu dalam amplop cokelat yang disimpan di tas ransel hitam.
Saeful Bahri lalu menginformasikan kepada Harun Masiku bahwa Hasto telah memberikan Rp 400 juta kepada Donny. Jaksa menyebut Harun merespons dengan kata "lanjutkan."
Pada 17 Desember 2019, Wahyu Setiawan bertemu dengan Agustiani Tio dan Saeful Bahri untuk membahas PAW Harun Masiku.
Di akhir pertemuan, Saeful menyerahkan SGD 19 ribu kepada Wahyu. Kemudian pada 26 Desember 2019, Saeful kembali menyerahkan SGD 38.350 atau sekitar Rp 400 juta kepada Agustiani untuk diberikan kepada Wahyu.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]