Berdasarkan perhitungan ICW, total biaya logis untuk 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.
Selisih nilai kontrak yang mencapai Rp49,5 miliar itulah yang diduga sebagai potensi kerugian negara.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” ucap Wana usai membuat laporan.
ICW juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut.
Mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum bagi BGN untuk mengeksekusi pengadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Gizi (SPPG).
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Green SM Ternyata Telat Servis 9.000 KM
Selain itu, ICW menduga terjadi pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pinjam bendera karena nama PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.
Menanggapi polemik tersebut, Budi Prasetyo menegaskan KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.