Pengawasan itu dilakukan melalui Direktorat Monitoring KPK yang mengkaji proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lapangan.
“Dalam kajian yang dilakukan oleh KPK, ini kan kajian menyeluruh ya. Dari proses perencanaan awalnya seperti apa, regulasinya, kemudian di tataran pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya, kemudian pendistribusiannya ke lapangan, kemudian di lapangannya sendiri seperti apa dalam proses pengadaannya. Ini semuanya kita capture dalam kajian,” jelas Budi.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Melalui fungsi pencegahan dan monitoring yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mengaku telah memetakan berbagai titik rawan penyimpangan dalam program MBG.
Hasil pemetaan tersebut bahkan sudah disampaikan langsung kepada pihak BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat ini KPK masih menunggu langkah konkret berupa rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Green SM Ternyata Telat Servis 9.000 KM
KPK berharap program prioritas nasional tersebut dapat berjalan tanpa dibayangi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.