“Pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026,” imbuh Joko.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
Brimob Bersiaga Semalaman di Gedung Kawasan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripda Rio.
Secara keseluruhan, Bripda Rio tercatat telah tiga kali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan, sedangkan dua sidang berikutnya berkaitan dengan disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.
Baca Juga:
Danki Brimob dan Kanit Paminal Ditahan Polda NTT di Tahan Buntut Kasus BBM Subsidi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.