Di dalam rumah tersebut, polisi menangkap terduga pelaku L. Hasil pengembangan polisi meringkus I dan IZ di Jalan Kedung Anyar gang 1. Saat ditangkap I dan IZ yang merupakan suami istri ini sedang menyalahgunakan narkoba.
"Terduga pelaku ada tiga orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku terus kita kembangkan, kita amankan dua pelaku. Kebetulan waktu kita amankan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba," jelas Tri.
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.
"Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam," ungkap dia.
Pengungkapan dugaan TPPO kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Hal ini untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menetapkan dua orang tersangka penyekapan ini. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan TPPO.
"Tersangka inisial P [alias I] dan S (alias L) sudah ditahan," kata Rina, Senin (2/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.