WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurutnya, penolakan ini juga disampaikan berulang kali oleh jajaran PDIP.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
“Pernyataan dari Bu Megawati Soekarnoputri yang kemudian diulangi oleh Pak Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR dari PDIP. Disampaikan juga oleh Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto. Tegas Bu Megawati menyampaikan tidak setuju atau tidak menghendaki adanya perubahan UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hidayat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
Menurut Hidayat, Megawati justru melontarkan kritik keras terhadap salah satu tokoh nasional yang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memperpanjang masa jabatan presiden.
“Demikian juga yang disampaikan oleh Sekjen Pak Hasto Kristiyanto. Kalau dari PDIP tidak mendukung, ya sudah selesailah,” kata Hidayat.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Tidak Pernah Masuk Agenda
Lalu, Hidayat juga menegaskan isu jabatan presiden diubah menajdi tiga periode tidak akan masuk dalam agenda amendemen UUD 1945. Hidayat menyatakan perdebatan mengenai itu sudah berakhir.
Menurut Hidayat, sudah jelas dan terbuka bahwa MPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak ingin ada agenda perpanjangan masa jabatan lewat amendemen. Isu ini masih jadi bahan pembicaraan, kata Hidayat, karena ada yang mengomporinya.
“Menurut kami sudah case closed, tetapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed. Menurut Bang Fadjroel (juru bicara presiden) case closed,” kata Hidayat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
Hidayat mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan presiden pun bukan dari MPR. “Di luar MPR yang ramai-ramai mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden, meributkan masalah amendemen GBHN, bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Itu, kan, bukan dari MPR, itu dari publik termasuk media,” kata Hidayat.
Hidayat menyatakan pimpinan MPR juga tidak berencana untuk membuat agenda garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam mengamendemen UUD 1945. Usulan amendemen, tegas Hidayat, bukan domain pimpinan MPR, tetapi anggota.
“Amendemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai Pasal 37 ayat 1 sampai 4. Anggota itu domainnya Pasal 37 ayat 1 sampai 2, dan pimpinan MPR domainnya ada di Pasal 37 ayat 3 sampai 4 untuk menyelenggarakan paripurna,” kata politikus PKS ini.
Menurutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo hanya memaparkan mengenai perkembangan yang terjadi di MPR, yakni pelakanaan amanah anggota MPR periode sebelumnya. MPR periode lalu, kata Hidayat, merekomendasikan agar MPR periode 2019-2024 melakukan kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan GBHN. [rin]