“Menurut kami sudah case closed, tetapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed. Menurut Bang Fadjroel (juru bicara presiden) case closed,” kata Hidayat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
Hidayat mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan presiden pun bukan dari MPR. “Di luar MPR yang ramai-ramai mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden, meributkan masalah amendemen GBHN, bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Itu, kan, bukan dari MPR, itu dari publik termasuk media,” kata Hidayat.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Hidayat menyatakan pimpinan MPR juga tidak berencana untuk membuat agenda garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam mengamendemen UUD 1945. Usulan amendemen, tegas Hidayat, bukan domain pimpinan MPR, tetapi anggota.
“Amendemen itu domain anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai Pasal 37 ayat 1 sampai 4. Anggota itu domainnya Pasal 37 ayat 1 sampai 2, dan pimpinan MPR domainnya ada di Pasal 37 ayat 3 sampai 4 untuk menyelenggarakan paripurna,” kata politikus PKS ini.
Menurutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo hanya memaparkan mengenai perkembangan yang terjadi di MPR, yakni pelakanaan amanah anggota MPR periode sebelumnya. MPR periode lalu, kata Hidayat, merekomendasikan agar MPR periode 2019-2024 melakukan kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan GBHN. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.