WahanaNews.co | Setiap pasangan yang tinggal bersama di luar perkawinan bakal dikenakan sanksi penjara 6 bulan. Hal itu tertuang dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 416 draf RUU KUHP.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Sementara, Pasal 415 RUU KUHP mengatur sanksi bagi yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sanksinya, yaitu pidana penjara selama satu tahun. Denda pun bakal dikenakan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis Pasal 415 dalam draf RUU KUHP.
Kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami istri yang sudah terikat perkawinan. Namun, bagi yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
Diketahui, Komisi III telah menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah yang terdiri dari 632 pasal. Draf ini diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Selain RUU KUHP, Komisi III juga menerima draf terbaru revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (Pas) yang telah disempurnakan,” bunyi kesimpulan raker yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.