WahanaNews.co | Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyangkal tudingan bahwa dana korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Partai Demokrat. Menurutnya, tak ada kaitan antara korupsi Abdul Gafur dengan Partai Demokrat.
"Enggak ada itu (mengalir ke Partai Demokrat)," kata Hinca di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2021).
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Diketahui, Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Saat ini, Abdul Gafur sedang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Hinca menegaskan, tidak harus calon kuat ketua DPD mengalirkan uang korupsi ke Partai Demokrat.
"Kan kalau kader kan tidak harus juga alirkan dana ke kita kan," tegasnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Lebih lanjut, Hinca mengaku lebih baik menunggu hasil pemeriksaan KPK terkait dugaan aliran dana korupsi Abdul Gafur ke Partai Demokrat.
"Begini saja, kalau soal dugaan-dugaan tadi kita tunggu saja KPK," kata Hinca.
Sebelumnya, KPK akan mendalami dugaan adanya aliran uang dari kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat. KPK sendiri saat ini masih belum dapat memberikan informasi terbaru terkait hal itu.
"Kemudian, apakah itu ada aliran dana ke partai, itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) kemarin.
Alexander memaparkan Abdul Gafur diketahui saat ini tengah bersaing dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Dengan ditangkapnya Abdul Gafur bersama Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis Rabu (13/1/2022) lalu, KPK memandang hal tersebut sebagai petunjuk untuk pengembangan kasus.
"Ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuh Alexander.
Diberitakan, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Mas’ud. Uang tersebut berhasil KPK amankan saat Abdul Gafur tengah berkunjung di salah satu mall di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta dari pihak swasta yakni Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka kasus tersebut. [rin]