Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan resmi melaporkan
suaminya, Hotma Sitompul, ke polisi. Hotma dilaporkan terkait dugaan
menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.
Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta
Selatan, Rabu (7/4/2021). Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres
Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan
LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat
dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya
saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta
Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama
baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi
elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree.
Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan
lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan. Desire mengatakan ibunya adalah
pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan
sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak
pertengahan Februari lalu.
"Laporan polisi kedua, laporan nyonya Muliana Tarigan
ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya
nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran
Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu
saya nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma
Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya nyonya Muliana Tarigan tersebut
sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun
pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di
atas lahan ibu saya nyonya Mulyana Tarigan tanpa seizin ibu saya,"
lanjutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.