"Jika benar peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, rekaman CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun jika bukan, maka tidak bisa menjadi barang bukti," jelas Hotman.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 ini kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 oleh Ditreskrimum Polda Jabar menjadi titik terang penyelesaian kasus ini.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Pegi membantah tuduhan dan mengklaim memiliki alibi kuat saat kejadian berlangsung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.