WahanaNews.co | Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Alfamart dalam kasus dugaan pencurian dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang.
Hotman Paris menilai kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video terlapor usia mengambil cokelat di Alfamart.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hotman Paris mengatakan pegawai Alfamart yang diintimidasi oleh terlapor bernama Mariana itu membagikan video pencurian yang dilakukan terlapor ke grup WhatsApp kantor.
Kliennya bukan orang yang menyebarkan ke media sosial.
"Dia share di grup WA (WhatsApp) dan WA itu bukan termasuk (media sosial), itu tidak bisa diakses publik ya," kata Hotman saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Selain itu Hotman mengatakan apa yang dibagikan oleh pihak karyawan Alfamart merupakan sebuah fakta.
Dia menyebut seseorang tidak bisa dijerat UU ITE jika membagikan informasi yang bersifat fakta.
"Postingan dari pegawai Alfamart kan berdasarkan UU ITE dengan SKB 3 Menteri bahwa kalau faktanya benar, di-posting di medsos itu bukan pencemaran nama baik," terang Hotman.