WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Hotman mengatakan Febrie pernah bertugas dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berperan dalam pengembalian aset negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, pengembalian aset dari Satgas PKH mencapai sekitar Rp300 triliun, sementara pemulihan kerugian negara dari penanganan perkara lain disebut mencapai Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil menjadi pengacara Febrie,” ujarnya.
Hotman juga meminta awak media mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Ia mempertanyakan apakah terdapat komunikasi kepada Presiden sebelum proses hukum terhadap Febrie dilakukan.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena alasan materi.
“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” katanya.
Usai menyampaikan pernyataan, Hotman bersama tim kuasa hukum kemudian memperlihatkan sejumlah foto yang menampilkan Febrie Adriansyah bersama Presiden Prabowo Subianto kepada awak media.
Sementara itu, Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung setelah pelimpahan proses hukum dari Polri.
Kasus yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi terkait PT ASABRI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Meski telah diperiksa selama berjam-jam, Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan tersebut.
Menurut Hotman, materi pemeriksaan pada hari itu berfokus pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara tersebut, Don Ritto dari pihak swasta, telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]