WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan menerima suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI melalui tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
Menurut Hotman, salah satu hal yang dipertanyakan adalah status hukum Tan Kian yang disebut sebagai pihak pemberi uang namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih, artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka, kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ini keanehan pertama," ujar Hotman.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa perkara korupsi PT ASABRI telah mulai bergulir di pengadilan sejak Agustus 2021 dan telah diputus pada awal Januari 2022.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
Ia mengatakan Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022 sehingga keputusan-keputusan yang telah diambil sebelum itu bukan berada dalam kewenangan kliennya.
Menurut Hotman, kejanggalan berikutnya terlihat dari status Tan Kian selama proses persidangan yang berlangsung dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).
Ia menyebut terdapat 12 hakim, termasuk enam Hakim Agung, yang memeriksa perkara tersebut dan seluruhnya memperlakukan Tan Kian sebagai saksi fakta.
"Dan dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta, tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka, dan putusannya sudah inkracht, sudah final, jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi," terangnya.
Hotman juga menjelaskan hubungan antara Tan Kian dengan salah satu terdakwa kasus PT ASABRI, Benny Tjokro, hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi milik Benny Tjokro dan bukan aset milik PT ASABRI.
Selain itu, Hotman membantah anggapan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut masih berada pada angka Rp22 triliun.
Ia menyatakan sebagian besar aset telah dilelang sehingga nilai kerugian yang tersisa tidak lagi sebesar angka awal sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Dari 22 triliun kerugian, sudah dilelang dan kembali ke negara Rp12 triliun lebih, sehingga kalau ada tuduhan bahwa korupsi 22 triliun itu sudah salah total, tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut mengkritik proses hukum yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, tindakan hukum terhadap Febrie dilakukan dengan cara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum, pertanyaannya adalah why dan kenapa, padahal targetnya adalah seorang Jampidsus yang berprestasi," kata Hotman.
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
Hotman mengatakan penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada kliennya selama pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan kepada Febrie telah dibantah dalam berita acara pemeriksaan.
"Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," tutur Hotman.
Hingga pemeriksaan berakhir, proses penyidikan terhadap Febrie baru mencakup satu dari tiga klaster perkara yang direncanakan, yakni terkait PT ASABRI.
Dua klaster perkara lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di Sumatera serta perkara PT Krakatau Steel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]