WahanaNews.co | Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengklaim nama kliennya dicatut terkait penggelapan barang bukti 5 kilogram sabu Polres Bukittinggi.
Menurut Hotman Paris, barang bukti tersebut masih utuh dan tersimpan di kejaksaan setempat.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Hotman Paris mengaku barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittingi tidak pernah menyeberang ke Jakarta.
Ia pun mempertanyakan 5 kilogram sabu yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda di Jakarta.
"Masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta. Terus kenapa ada di rumah Doddy dan Linda di Jakarta? Berarti itu barang bukti lain. Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut entah siapa otaknya ini," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kg oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Teddy Minahasa lalu meminta menyisihkan barang bukti 5 kg sabu dengan alasan untuk memancing tersangka narkoba lainnya.
Dalam prosesnya itu, Teddy Minahasa menyerahkan tanggung jawab barang bukti narkoba itu kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi. Singkat cerita, AKBP Doddy ditangkap di Jakarta dengan barang bukti sabu 1,9 kg sabu.