Juliari Batubara diketahui merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial Corona di Kemensos. Juliari divonis 12 tahun penjara.
Sementara itu, Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi ekspor benih bening lobster. Edhy mulanya divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) justru menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara seperti tuntutan KPK. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Usai Terima Rp151 M, LKBN Antara Bangun Kompleks Jurnalistik Modern
Lalu, Azis Syamsuddin adalah terpidana kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis divonis 3 tahun 6 bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.