'Arus kas perusahaan dan jejak digital diantara Direksi dan pihak-pihak lain bisa diungkap KPK," paparnya.
"Prinsipnya tidak ada untung pihak ketiga terhadap sukses terbit izin berdiri gerai milik perusahaan waralaba atau pemegang lisensinya sehingga harus sampai menyuap. Jadi sangat sulit untuk memahami ada pihak yang rela menyuap Walikota atau Bupati sampai tertangkap demi keuntungan pihak lain yakni pebisnis waralaba," tambahnya.
Baca Juga:
Waduh! Beberapa Gubernur Masuk Radar KPK Soal Kasus PT Asuransi Bangun Askrida
Menurutnya, sudah sepantasnya KPK dan BEI melakukan konsolidasi secara berkesinambungan untuk melakukan audit forensik terkait perizinan itu. Atau minimal mengaudit kinerja perusahaan pemgumpul dana publik tersebut, Apa tidak cukup upaya KPK yang dipublikasi media untuk mendorong BEI menerapkan pengawasan dan menjatuhkan sanksinya.
"Apa harus ada pelapor? Idealnya mereka harus kreatif mengawasi perusahaan IPO. BEI jangan menisbikan kewenangan saat negara hendak berantas kejahatan. Agar sinergitas membenahi upaya penegakan hukum berjalan maksimal. Tetapi jika harus tertulis maka walau agak merepotkan tentu IAW akan mencoba melayangkan pelaporan tersebut. Harapan kami tugas pokok fumgsi BEI bisa diterapkan dengan maksimal," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas kasus dugaan suap pemberian persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail Di Kota Ambon tahun 2020 bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, AR.
Baca Juga:
Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Saat ini KPK juga telah mengumpulkan berbagai informasi dan data, di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, menelaah dan menganalisa, melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK sebutkan dalam kurun waktu 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017/2022 memiliki kewenangan, di antaranya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).