WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar secara utuh dan detail dalam memeriksa perusahaan terkait dugaan suap izin pembukaan gerai yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Hal tersebut disampaikan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.
Baca Juga:
Waduh! Beberapa Gubernur Masuk Radar KPK Soal Kasus PT Asuransi Bangun Askrida
Selain Richard, lanjut Junisab, dalam kasus ini KPK menjerat dua tersangka lain yakni, staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.
"Kasus suap Walikota Ambon diduga kuat terstruktur dengan melibatkan oknum yang mendapat upah atau penghasilan dari korporasi pemilik gerai retail yang puluhan izinnya diterbitkan," ujar Junisab di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Junisab menuturkan, dalam pemberitaan diketahui saat ini KPK juga memeriksa Solihin, Dirut Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yang berlangsung selama 12 jam dengan mencecar 20 pertanyaan.
Baca Juga:
Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ternyata sebelumnya, Solihin sebagai kuasa Direksi juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain Solihin diperiksa juga Kepala Cabang Alfamidi Gunardi, dan Kepala Cabang PT Indomarco Pristama (Indomaret) Widodo.
"Dua kasus suap yang terungkap beruntun itu layak untuk jadi pelajaran berharga bagi penegak hukum dalam hal ini KPK. Apalagi perusahaan-perusahaan pemilik gerai retail itu ada sahamya tertutup namun ada yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), malah harga saham Alfamart dan Alfamidi naik sepanjang 2021," jelasnya.
Dia pun mempertanyakan kinerja pengawasan oleh BEI terhadap perilaku perusahaan tersebut. Apalagi saat ini KPK tengah menyidik terkait pengelolaan perusahaan yang sudah initial public offering (IPO) di bursa. Jika perusahaan saham tertutup dan yang IPO minimal sudah punya gerai berjumlah di atas 15 ribu maka bagaimana mereka urus puluhan ribu izin yang justru berakhir suap.