Dia mengatakan awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," tutur Heri Sihombing, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Hasilnya, personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.
Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kilogram.
"Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," kata Heri Sihombing, Minggu, 27 Maret 2022. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.