WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencegah mantan Ketua KPK yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan, Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan desakan tersebut mengacu pada keberadaan Firli yang tidak diketahui. Bahkan, saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, Firli mangkir. Kuasa hukum Firli mengaku hilang kontak.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Menurut Diky, kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli melarikan diri.
"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Pada akhir November tahun lalu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencegah Firli selama 20 hari. Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli dinilai tak kunjung membawa angin segar.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Diky menjelaskan pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat," kata Diky.
Usia penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli belum juga dilakukan penahanan.
Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Diky, dengan melihat Pasal sangkaan terhadap Firli dan banyak saksi serta ahli yang telah diperiksa, seharusnya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.
"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," ucap Diky.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
[Redaktur: Alpredo Gultom]