WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tak sepakat dengan KPK soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebab, dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Hal itu disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, yang tayang di KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia.
“Apabila ada sanggahan, bukan disampaikan kepada publik. Kalau tidak sepakat dengan penetapan tersangka, ada mekanisme hukum praperadilan.”
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lantas dikonfirmasi, bagaimana dengan Lukas Enembe yang mengaku hanya ingin menjalani pemeriksaan KPK di Papua.
Kurnia mengatakan, tidak ada pengaturan khusus soal pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi.
Namun, ICW mengingatkan, ada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya akan menjerat siapa pun pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.