WahanaNews.co, Jakarta - Mantan narapidana yang pernah terlibat dalam kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mereka dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tidak mengeluarkan larangan bagi mantan koruptor untuk ikut serta dalam Pemilu.
Menyikapi situasi tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meluncurkan laman RekamJejak.net.
Laman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa informasi dan riwayat hidup calon legislator, termasuk mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Pertama, bagaimana rekam jejak mereka soal regulasi-regulasi bermasalah, apakah mereka patuh atau tidak patuh dengan LHKPN atau mungkin yang ketiga, apakah mereka pernah terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengutip Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Laman RekamJejak.net berisikan data caleg yang sekeluarga dengan pejabat partai politik serta riwayat caleg yang menjadi pejabat publik, purnawirawan TNI-Polri, dan penegak hukum.
Masyarakat juga bisa melihat afiliasi para caleg dalam pembentukan undang-undang kontroversial serta kasus korupsi yang pernah menjerat mereka.