Dia menyampaikan bahwa saat ini rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024.
Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Oleh karena itu, Tito memandang jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024.
Sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi, dilakukan oleh Komisi II DPR RI.
Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Tito melanjutkan, daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua.
Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, hasil pemekaran Provinsi Papua.
Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.