Dalam keterangan pers Ditjen PAS, Munarman disebut menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek yang dilibatkan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
"Peran pamong, atau wali narapidana teroris di Lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif," tutur Munarman.
Baca Juga:
DPR Usul Pembentukan Duta Deradikalisasi, Eks Sekretaris FPI Jadi Contoh
Ia lalu menyampaikan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, di antaranya koordinasi antara Lapas, BNPT, Densus 88 hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
"Satu pesan untuk kita semua dan untuk individu yang masih memegang teguh ideologi yang keras di luar sana, adalah penting bagi kita untuk meningkatkan literasi, memperluas pengetahuan, mengembangkan pandangan yang lebih luas, sehingga kita tidak terperangkap dalam satu ideologi tertentu. Bersikap terbuka dan menerima perbedaan dengan pikiran terbuka adalah kunci," ujar Munarman.
Pada tanggal 6 April 2022, Munarman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Ijab Kabul Pernikahan Rizieq dan Syarifah Mona Ternyata Tak Gunakan Bahasa Indonesia
Munarman dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 13 huruf c dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memutuskan untuk memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman kemudian mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi.