WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, akhirnya menuntaskan penyerahan uang Rp 1,3 miliar yang ia terima dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian dari transaksi jual beli mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
KPK Kembalikan Mobil B. J. Habibie, Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Akbar
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar tersebut, maka mobil berstatus barang bukti itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Sentil Lisa Mariana: Jangan Hanya Bicara di Medsos, Sampaikan di Hadapan Penyidik
Ia menjelaskan, transaksi jual beli mobil tersebut antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum lunas sehingga status kepemilikannya masih berada pada dua pihak.
Selain itu, KPK menilai iktikad Ilham untuk mengembalikan uang patut diapresiasi, sebab mobil Mercy itu bernilai historis dan memiliki makna khusus sebagai peninggalan BJ Habibie.
“Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi.