Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut Daycare Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta tidak mengantongi izin beroperasi.
Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bertugas memverifikasi melalui visitasi.
Baca Juga:
Menko PMK Pimpin Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Masalah Kesehatan Mental Anak
"Kami akan men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, karena seperti kemarin yang terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya," kata Hasto, Minggu (26/4) pagi.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Sumatra, Sekolah Ditargetkan Aktif Awal 2026
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferensi pers Senin (27/4) ini.
Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.