WahanaNews.co | Nama Deddy Corbuzier dan Boy William disebut-sebut Indra Kesuma alias Indra Kenz saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa hari ini, Indra Kenz merasa apa yang menimpanya ini tidak adil.
"Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu.
Indra Kenz menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier dan Boy William juga merupakan influencer yang mempromosikan platform trading ilegal meskipun dengan nama berbeda dari Binomo.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Indra Kenz mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Mabes Polri.
"Nah tetapi artis ataupun orang yang mempromosikannya, orang yang bahkan jauh lebih terkenal daripada saya, lebih sukses, followersnya lebih banyak saya akan sebut nama karena saya punya buktinya pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," ujarnya.
Binomo dan OctaFX merupakan dua dari ratusan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Bappebti.
Menurut Indra, dirinya sendiri memang pada awal bergabung pada tahun 2019 tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia.
Namun, saat dia mengetahui platform Binomo itu ilegal, yakni pada 2020, dirinya tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.
"Saya dari tahun 2019 membuat konten di Binomo, berbagi pengalaman tentang Binomo itu oke oke saja, baik-baik saja," ujarnya.
"Bahkan viewers-nya banyak yang tertarik dengan saya, berbagi pengalaman trading di Binomo itu sehingga saya meneruskannya sampai di tahun 2022," tambah dia.
Indra berpikir bahwa hal yang ilegal dalam perkara ini hanyalah persoalan regulasi platform tersebut dengan instansi terkait.
Sedangkan mereka yang mempromosikan tidak termasuk dalam kegiatan melakukan tindakan ilegal.
Jaksa penuntut umum menyampaikan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang ataupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. [rin]