"Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata David.
Dia menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1.365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal itu berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum dalam perkara ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Baca Juga:
Meski Belasan Laporan Dicabut, Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Tetap Lanjut
Djuyamto menjadi ketua majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Didampingi hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berikut pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan oleh David Tobing.
"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."