WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan tiga orang Majelis Hakim yang akan menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf, yaitu KM (Ketua Majelis) Wahyu Iman Santosa, (Anggota) Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Inilah profil ketiga Majelis Hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut:
Wahyu Iman Santosa
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Wahyu Iman Santosa sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia menduduki jabatan Ketua PN Kelas IA Denpasar, Bali.
Salah satu kasus yang pernah dia pimpin dalam persidangan di PN Jaksel adalah praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan.
Ia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021.
Ia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021 lalu.
Morgan merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya, dan pendidikan terakhir Morgan ialah S2.
Alimin Ribut
Sebelum menjabat di PN Jaksel, Alimin Ribut pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Madya.
Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama.
Ia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami-istri yang beda agama untuk dicatatkan administrasi kenegaraannya. [gun]