Tak hanya itu, Sonia pun menjelaskan jika disinyalir SC tersebut ada yang tidak kesepahaman. Dimana SC membuat aturan-aturan internal yang diberlakukan. Diantarnya tidak dibuka waktu pendaftaran calon ketua, tidak disampaikan apa saja persyaratan calon ketua dan tidak disebutkan juga persyaratan lainnya.
“Menurut informasi diluaran, itu sengaja tidak dibuka pendaftaran supaya tidak ada pengkondisian. Sehingga mungkin SC juga cenderung ada yang tidak diinginkan dari seseorang calon yang maju. Tapi oleh ketua Jawa Barat ini diluruskan, karena harus sesuai AD ART. Bahwa pertama persyaratan calon harus apa saja, yang sudah disetujui dalam sidang pleno. Kemudian bagaimana mekanisme pemilihan, yang pertama adalah pemeriksaan verifikasi calon. Setelah itu akan dilakukan musyawarah untuk mufakat,” paparnya.
Baca Juga:
Bahas Syarat Usia, KIM Vs PDIP Debat Panas di Rapat RUU Pilkada
Sonia juga menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, syarat untuk menjadi kandidat ketua KPPI adalah mulai dari legalitas pribadi, legalitas pendidikan, fakta integritas, visi misi dan ditambah syarat dukungan minimal 30 persen.
“Saya sudah memenuhi syarat itu semua, sementara yang lain mungkin belum siap. Karena diantara yang lain yang memenuhi persyaratan kemarin cuma saya, jadi pemilihan secara aklamasi. Adapun terkait pemaparan visi misi, masing-masing calon semua diberi kesempatan untuk bicara,” jelasnya.
Sementara itu, terlepas dari permasalahan yang telah terjadi, Sonia menginginkan jika ada ketidak puasan terhadap dirinya maupun SC ataupun Organizing Committee (OC) sebaiknya bisa duduk bersama dan musyawarah untuk mencari solusinya.
Baca Juga:
Basuki Sesalkan Kebijakan Tapera: Kenapa Harus Tergesa-gesa?
“Sekarang ini, karena KPPI itu organisasi saya, jadi kewajiban saya untuk melindungi. Yang ini mungkin diluruskan dan diarahkan supaya jadi lebih baik. Jadi tidak menyalahkan SC ataupun OC, karena semua telah berjuang keras,” tuturnya.
Dalam pengurusannya saat ini, tambah Sonia, dirinya tidak hanya mengakomodir 13 partai yang menjadi peserta Muscab. Akan tetapi, dirinya turut mengakomodir 18 partai yang telah disahkan oleh KPU.
“Perwakilan mandat 3 orang per partai. Dan dari 18 partai, saya sudah masukan semua dalam penyusunan formatur pengurus,” tandasnya. [sdy]