WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Minyak Pertamina Jadi Perhatian Internasional, Ini Kata Reuters dan CNBC
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (26/2/2025) malam setelah Maya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini diambil karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan ditangkapnya Maya, total sudah ada enam petinggi Pertamina yang terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Modus Pengoplosan BBM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan/atau menyetujui Edward Corne (EC) untuk mencampurkan BBM jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite).
Hasil pencampuran ini bertujuan untuk menghasilkan RON 92 yang kemudian dipasarkan.
Profil Maya Kusmaya
Berdasarkan informasi dari laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.
Ia menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), kemudian melanjutkan studi magister di bidang Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).
Kariernya di Pertamina dimulai dengan berbagai posisi strategis, termasuk:
2015-2016: Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero).
2016-2018: Engineering Manager di Pertamina Gas Directory.
2018-2020: Portfolio and Business Development Manager di Pertamina Gas Directory.
2020-2021: VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas.
Maret-Juni 2023: VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga.
Juni 2023-sekarang: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Maya diangkat ke jabatan terakhirnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga pada 16 Juni 2023. Ia menggantikan Riva Siahaan, yang kemudian menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, Riva Siahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini pada Senin (24/2/2025).
Kronologi Penangkapan Maya Kusmaya
Menurut Abdul Qohar, Maya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, mereka tidak hadir hingga pukul 14.00 WIB, sehingga penyidik memutuskan untuk menjemput paksa keduanya di kantor masing-masing.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]