WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
MK resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.
Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (4/1/2025), berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:
1. PDIP
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.