WahanaNews.co | Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena melakukan penyiksaan terhadap kucing.
Penyiksaan kucing tersebut, sebelumnya viral di akun Instagram JB (22). Sehingga akhirnya menuai kecaman dari kelompok pecinta binatang.
Baca Juga:
Karena Cuitannya di Twitter, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Ormas Islam ke Polda Sulses
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar, masih dalam lidik," katanya, Jumat (11/2).
Terlapor, katanya, membuat konten dengan cara menendang kucing pada Rabu (9/2).
Baca Juga:
Pria di Makassar Terbakar Cembur, Tikam Pacar Mantan Istri hingga Tewas
"Dari konten itu lah, sekelompok komunitas pencinta kucing jalanan merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, jelas Lando, pemuda pembuat konten penyiksaan hewan itu diduga melanggar Undang-undang Peternakan dan Kesehatan hewan.
"Bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif," jelasnya.