WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perburuan terhadap pengusaha minyak M Riza Chalid memasuki fase krusial setelah Interpol Indonesia memastikan telah mengetahui lokasi keberadaannya dan bergerak langsung ke negara tujuan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan pihaknya telah melacak keberadaan Riza Chalid dan saat ini tengah menuju negara tempat yang bersangkutan diduga berada.
Baca Juga:
Diburu Internasional, Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Resmi Terbit
“Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak red notice diterbitkan, Riza Chalid otomatis berada dalam pengawasan seluruh negara anggota Interpol.
“Red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.
Baca Juga:
Markas Mami Narkoba Dewi Astutik Selain Segitiga Emas Ternyata Ada Bulan Sabit Emas
Menurut Untung, Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak aktif ke negara yang dicurigai menjadi lokasi Riza Chalid sembari melakukan koordinasi lintas negara.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan berbagai pihak baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Interpol Indonesia tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut.
“Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” ujar Untung.
Untung menerangkan bahwa red notice yang diterbitkan oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis, berlaku untuk seluruh 196 negara anggota.
Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid dinilai sangat terbatas meskipun yang bersangkutan berada di luar negeri.
“Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia.
“Dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” jelas Untung.
Untung juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengetahui keberadaan Riza Chalid, namun proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena perbedaan sistem hukum antarnegara.
“Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya, sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain,” paparnya.
Ia menekankan bahwa salah satu aspek penting yang harus dipenuhi adalah prinsip dual criminality dalam hukum internasional.
“Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan,” kata Untung.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
Namun demikian, red notice tersebut masih dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
“Dipulangkan dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country,” ujarnya.
Ia berharap dalam rentang waktu tersebut Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]