WahanaNews.co | Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan intimidasi terhadap jurnalis.
Pelaporan ini dilakukan oleh Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV.
Baca Juga:
Dewan Pers dan 3 Capres-cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Koalisi Pembela Kebebasan Pers mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku.
Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.
"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum," kata Alfred Tutupary, Jumat (15/7/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:
Capres Prabowo Bicara Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila di Kantor Pusat PWI
Ia menyatakan untuk membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku.
Di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.