Uang suap sebanyak itu diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercata di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudiam divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak tinggal diam, Napoleon melakukan banding. Alih-alih terbebas dari jerat hukum atau dikurangi masa tahanannya, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut.
Artinya, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bakal Kasih Surprise Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kace
Selain pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.