WahanaNews.co | Permohonan kasasi Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte terkait perkara suap penghapusan daftar pencarian orang atas nama terpidana cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, ditolak Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Napoleon menyebut, kliennya sedang mempertimbangkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani, ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (11/11/2021), mengatakan, ia dan kliennya telah mengetahui informasi mengenai penolakan permohonan kasasi dalam perkara suap penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joko Tjandra.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan ataupun petikan putusan tersebut.
Menurut Ahmad, Napoleon tetap bersikap tenang ketika mendengar putusan MA yang menolak kasasinya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebab, hal itu telah diperkirakan sebelumnya.
Putusan tersebut juga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, karena ada terpidana lain yang vonisnya dikurangi di tingkat banding ataupun kasasi.
Dalam perkara yang berbeda, tetapi masih terkait dengan pelarian terpidana cessie Bank Bali, Joko Tjandra, terdakwa lain, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.