Joko Tjandra juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara di tingkat banding.
Adapun dalam perkara penghapusan nama Joko dari DPO, Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Majelis hakim menilai, Napoleon terbukti menerima uang 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 7,2 miliar dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Napoleon memberikan informasi mengenai status red notice Joko Tjandra di NCB Interpol Indonesia dan menyurati Direktur Jenderal Imigrasi agar nama Joko Tjandra dihapus dari DPO dalam sistem keimigrasian.
”Menurut kami ada ketidakadilan di situ. Sebab, argumentasi kami dalam mengajukan kasasi itu cukup jelas, dengan memperlihatkan fakta-fakta persidangan. Bahkan, kami lampirkan semua rekaman percakapan,” kata Ahmad.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Menurut dia, salinan putusan MA itu masih dinantikan karena di dalamnya tertuang argumentasi majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk kemudian menentukan sikap dan langkah berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan nantinya Napoleon akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).