Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mempolitisasi kasus ini demi kepentingan tertentu.
Bantahan KPK
Baca Juga:
Blak-blakan Sebut PDIP Memalukan, Effendi Simbolon: Kerjanya Caci Maki Jokowi
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan rumah Hasto merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tidak bisa melarang opini publik yang menilai ini sebagai pengalihan isu. Namun, kami tetap bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Hasto.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya, DTI, memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut.