WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkembangan baru dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka isi percakapan WhatsApp yang dikirim Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Terungkap Dipersidangan, Penyelidik Akui Bos KPK Lama Bilang 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto'
Percakapan ini disebut-sebut sebagai bukti kuat adanya komunikasi dan dukungan internal partai dalam upaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Dalam sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025), JPU membacakan isi chat yang juga ditampilkan di layar persidangan.
Pesan tersebut dikirim Harun kepada Hasto tak lama setelah ia menitipkan dokumen penting terkait proses PAW.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
"Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya.
Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan," demikian bunyi pesan Harun yang dibacakan jaksa.
Jaksa lalu mengkonfirmasi keabsahan isi chat itu kepada Hasto Kristiyanto.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto di hadapan majelis hakim.
Pesan tersebut juga menyinggung soal fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dipakai sebagai dasar hukum dalam polemik PAW antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia.
Diketahui, fatwa MA yang dimaksud adalah putusan Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019.
Fatwa itu muncul karena perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P mengenai siapa yang berhak menggantikan posisi anggota DPR hasil Pemilu 2019.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal berbeda.
Pada dakwaan pertama, ia dituduh menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan kedua menyebut Hasto terlibat dalam pemberian suap agar Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang ini makin menyorot peran Hasto dalam pusaran kasus yang menyeret nama-nama besar di PDI-P.
Pesan Harun Masiku yang penuh rasa terima kasih justru menambah bobot dugaan adanya restu elite partai dalam manuver politik yang kini berbuntut hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]