"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto di hadapan majelis hakim.
Pesan tersebut juga menyinggung soal fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dipakai sebagai dasar hukum dalam polemik PAW antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia.
Baca Juga:
Terungkap Dipersidangan, Penyelidik Akui Bos KPK Lama Bilang 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto'
Diketahui, fatwa MA yang dimaksud adalah putusan Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019.
Fatwa itu muncul karena perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P mengenai siapa yang berhak menggantikan posisi anggota DPR hasil Pemilu 2019.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal berbeda.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Pada dakwaan pertama, ia dituduh menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan kedua menyebut Hasto terlibat dalam pemberian suap agar Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.