WahanaNews.co | Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD minta pada DPR untuk segera meloloskan RUU Perampasan Aset.
Sejalan dengan Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengungkapkan hal yang sama. Jokowi menyebut hal ini merupakan inisiatif dari pemerintah, dan meminta RUU tersebut agar secepatnya diselesaikan oleh DPR.
Baca Juga:
Ironi! KPK yang Geledah Rumah Hasto, Malah Jokowi yang Diserang PDIP
Melansir CNBC Indonesia, dalam beleid yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini akan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor di Tanah Air.
"Ini prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi saat melakukan penyerahan Bantuan Tunai Langsung (BTL), dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (8/4/2023).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
OCCRP Akui Daftar Tokoh Kerap Dimanipulasi untuk Kepentingan Agenda Politik
Hal ini, menurutnya, dikarenakan upaya menindak kasus korupsi saat ini cukup sulit. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan 'senjata' untuk mengatasi korupsi. Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan.
"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," paparnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada 2015. Draf ini sudah cukup kuat untuk menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya, bukan hanya koruptor tapi termasuk pelaku terorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan.