"Kenapa itu perlu didukung pembahasan dan pengesahannya, karena RUU ini akan mempercepat proses perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, salah satunya korupsi. Jadi bukan hanya untuk Tipikor berlakunya," ujar Lola.
Berdasarkan draf yang sudah beredar pada 2015, dia mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya, menjadi objek yang bisa disita negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga:
Ironi! KPK yang Geledah Rumah Hasto, Malah Jokowi yang Diserang PDIP
Namun, Lola mengingatkan, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah sehingga bisa saja terjadi penguatan lebih baik atau malah membuka lebar pelemahan terhadap RUU itu.
Kendati begitu, Lola memastikan berdasarkan draf pada 2015, RUU ini turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.