WahanaNews.co | Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tuduhan perbuatan cabul.
Laporan polisi ini Putri buat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Dimaki Politisi
Selain soal dugaan pencabulan, Putri juga melapor soal ancaman tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca Juga:
Momen Putri Candrawathi Berbusana “Oranye”
Kemudian, Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut.
Karena, istri dari jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak seperti masyarakat pada umumnya.