WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum mendampingi istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah insiden penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi pihaknya masih dalam tahap penelaahan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"LPSK belum mendampingi istri Ferdy Sambo," ujar Plh Ketua LPSK Susilaningtias saat dimintai konfirmasi, Minggu (17/7/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum mendampingi Putri karena belum mendapat keterangan dari korban langsung.
"Dari Ibu P (Putri) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucap Edwin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Edwin turut memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Menurutnya, LPSK pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi sejak Selasa (12/7/2022) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, LPSK berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo.