"Mereka katanya sih melakukan eksaminasi, tapi ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban apakah bisa mengakses dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara. Jadi, sampai hari ini ketika saya juga menanyakan kenapa, eh perlu jeda panjang karena sekarang kan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak memperbolehkan PK ya," katanya.
"Sehingga mereka tahun 2016 itu jadi alasan sekarang kalau mereka tidak bisa PK (peninjauan kembali). Sementara, ada jeda waktu tahun mulai tahun 2013 putusan atas MA itu kenapa tidak dilakukan, itu juga saya tanyakan dan itu dijawab sangat formalitas, mereka tidak melakukan itu," lanjut dia.
Baca Juga:
Sayembara Dalang Tewasnya Munir, Bjorka Kasih Hadiah Rp 14,8 Juta!
Selain itu, dia juga menagih agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntaskan kasus Munir. Dia juga berharap ada keseriusan pemerintah mengusut kasus yang membuat nyawaa suaminya terenggut.
"Bagaimana kelanjutan kasus almarhum karena kan tahun 2016 Jokowi, Presiden kita itu membuat pernyataan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus Munir, tapi sampai hari ini ketika saya nanya, apakah ada kemungkinan itu, 'iya kita nanti akan rapatkan'. Saya bilang misalnya berkutat soal dokumen TPF, hari ini orang-orang TPF itu masih hidup. Bisa dipanggil semua kalau memang serius untuk menindaklanjuti kasus ini," ucap Suciwati.
Sementara itu Perwakilan KASUM, Teo Reffelsen berharap agar jaksa mempertimbangkan bukti yang dibawa dia bersama Suciwati hari ini. Dia berharap Kejagung tidak melihat kasus ini seperti kasus biasa.
Baca Juga:
Terima Telepon Misterius, Hanung Bramantyo Batal Garap Film Munir
"Kami membawa beberapa bukti, berkas-berkas baru yang kami dapat di luar persidangan. Kita berharap dalam kasus ini jaksa tidak hanya melihat kasus ini hanya sebagai kasus biasa. Tapi karena jelas fakta-fakta persidangan, hasil temuan TPF bahwa kasus ini melibatkan negara. Jadi sebenarnya jaksa tidak boleh berkelit tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," kata Teo.
"Kami berharap jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," lanjutnya.
Sebelumnya, KASUM telah menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus). KASUM mendesak kasus Munir diusut kembali agar terkuak hingga tuntas para pelaku yang terlibat.