WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menduga bahwa permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak diajukan langsung oleh Putri Candrawathi.
Ia menduga, Putri Candrawathi tak perlukan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban.
Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tuturnya.
Dia mengatakan keraguannya itu muncul lantaran sikap istri Ferdy Sambo saat asesmen dilakukan.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan.