"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangnanya kan nggak pernah bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.
Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.