Prada Lucky tewas pada Rabu (6/8/2025) setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh seniornya di Yonif TP 834/Wakanga Mere, meski pimpinan batalyon telah melarang kekerasan fisik dalam proses internal.
Penganiayaan yang terjadi sejak akhir Juli itu menyebabkan luka serius di tubuh Lucky, termasuk lebam, sayatan, dan bekas sundutan rokok, hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong meski sempat dirawat di RSUD Aeramo selama empat hari.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
Tim penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka, dengan empat di antaranya, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sementara 16 lainnya masih menunggu proses penahanan setelah pemeriksaan selesai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.