Lagipula, menurutnya, disetujui
tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat
tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan
kelompok DPD.
"Perjalanan masih panjang. Jadi,
tidak usah marah-marah, apalagi sampai kebakaran jenggot.
Karena, MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi
rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Bamsoet, dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Panaskan Mesin Partai, Nasdem Sikka Gelar Konsolidasi Pemenangan SARR dan SIAGA
Ia berharap, hasil kajian yang
dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal tahun 2022
mendatang.
Ia menjelaskan, pentingnya
menghadirkan PPHN tidak muncul begitu saja.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi
rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"MPR RI periode saat ini hanya
melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," ujar mantan
ketua DPR RI tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.